Kamis, 21 Februari 2008

Sasaran Pemberdayaan UMKM 2008

Sasaran Pemberdayaan UMKM 2008
Seputar Indonesia

Peningkatan akses UMKM kepada sumberdaya produktif.Arah kebijakan yang harus ditempuh adalah meningkatkan akses modal UMKM kepada lembaga keuangan.
Caranya dengan mendorong penyediaan skim penjaminan kredit, khususnya kredit investasi produktif di sektor agribisnis dan industri dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi,nilai tambah dan ekonomi daerah.Meningkatkan fasilitas pemasaran dan promosi ekspor produk-produk UMKM dan koperasi.
Peningkatan usaha dan jumlah koperasi yang berkualitas sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi,melalui program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.Arah kebijakan yang dilakukan yakni,melaksanakan pembinaan,pengawasan dan penilaian perkoperasian dan pelatihan.
Serta pemasyarakatan praktik-praktik koperasi terbaik, sekaligus bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi. Peningkatan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.Meningkatkan akses teknologi dengan menyediakan fasilitas layanan teknologi,baik oleh pemerintah maupun partisipasi dunia usaha,dan percontohan usaha berbasis teknologi.Di samping itu, pemberdayaan koperasi dan UMKM juga sekaligus diarahkan untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih luas termasuk melalui penumbuhan wirausaha baru.
Peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor.Dalam rangka upaya peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor,kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM difokuskan kepada peningkatan produktivitas dan akses UMKM kepada sumberdaya produktif.Arah kebijakan yang penting adalah mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi UMKM,yakni dengan menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksanaan RUU tentang UMKM dan koperasi,dan melancarkan formalisasi usaha.
Pemantauan dampak kebijakan dan regulasi sektor dan daerah terhadap perkembangan koperasi dan UMKM, termasuk berbagai praktek usaha curang dan yang menghambat. Termasuk identifikasi peluang investasi koperasi dan UMKM Peningkatan kapasitas pengusaha mikro untuk mendukung pendapatan kelompok masyarakat miskin di perdesaan dan daerah tertinggal.
Utamanya difokuskan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin,yaitu melalui kegiatan prioritas,yakni memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga keuangan mikro (LKM) baik pola pembiayaan konvensional maupun pola bagi hasil/syariah.Termasuk memberdayakan perempuan sebagai pengusaha mikro.
Meningkatkan kemampuan pengusaha mikro dalam aspek manajemen usaha dan teknis produksi sekaligus memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro.Terakhir memfasilitasi pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah tertinggal. (Senin, 11 Februari 2008)

0 komentar: